Selasa, 22 Juni 2010
Jangan Pidanakan Ariel
Markas Besar Kepolisian RI menetapkan Nazriel Ilham alias Ariel Peterpan sebagai tersangka kasus pornografi. Pegangan polisi adalah Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Pasal 29 UU ini menyebutkan setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa, atau menyediakan pornografi dapat dipidana penjara.
jika melihat dari isi pasal 29 UU tersebut, maka dengan hanya ‘memproduksi’ pornografi saja maka sudah dapat dijerat dengan UU ini. pertanyaannya kemudian adalah definisi dari ‘memproduksi’ itu sendiri? dalam bayangan saya kata ‘produksi’ senantiasa berkaitan dengan keinginan secara sengaja untuk membagi produk yang diproduksi itu kepada orang lain. bagaimana jika perekaman itu dilakukan sekedar untuk konsumsi pribadi belaka, untuk kesenangan belaka dan bukan untuk dibagi poada orang lain? apakah ariel bersalah secara hukum ketika ia berupaya memenuhi kesenangan pribadinya dengan perekaman tersebut? bukankah dalam kasus ini ariel sebenarnya adalah korban dari kecerobohannya sendiri?
menurut saya, yang harus dilakukan secara fokus oleh kepolisan adalah mengusut tuntas pengedar dari video mesum tersebut. sang penjahat yang sebenarnya. janganlah mempidanakan ariel, karena ia sebenarnya adalah korban. sanksi masyarakat yang diterima telah cukup menjadi hukuman baginya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar