Jumat, 06 Mei 2011

Eksekusi Toko Harapan Baru

Dua hari ini jalanan perintis kemerdekaan terlihat lebih macet dibanding hari-hari sebelumnya. Penyebab kemacetan adalah adanya eksekusi lahan yang diikuti oleh pembongkaran Toko Harapan Baru dan sejumlah ruko di sekitarnya.

Bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 500 meter persegi ini dieksekusi karena Haris Kacong selaku penuntut menganggap bahwa pembelian tanah oleh Paulus Litoy (pemilik Toko) tidak sah.

Lahan tempat berdirinya toko pakaian ini awalnya dibeli Rudi kepada Haris Kacong namun terjadi persengketaan berlarut dimana akhirnya Mahkamah Agung Memutuskan Haris Kacong sebagai pihak yang menang.

Rudi yang sudah menjual tanah kepada Paulus Litoy tidak bisa berbuat apa-apa. Paulus Litoy pun hanya pasrah menerima putusan eksekusi ini.

Eksekutor yang terdiri dari 400 personil gabungan Polrestabes Makassar, Polsek Tamalanrea dan Polda Sulsel ini dilengkapi empat water canon sebagai upaya antisipasi bila kemudian pemilik tanah bangunan mengerahkan massa.

Proses eksekusi ini berjalan lancar, kerumunan massa yang ada di sekitar lokasi eksekusi adalah para pengendara motor yang singgah sekedar menyaksikan proses eksekusi tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar